Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/
prodeskel.
Mutasi Keluar Desa1. Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan.
2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat
3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal
4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah
5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju)
6. Klik proses. Selesai
Mutasi Masuk Desa
Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja.
Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, maka tidak akan muncul di prodeskel desa B. Alternatifnya, desa B melakukan input data secara manual yaitu input KK dan AK serta DDK.
Untuk mendapatkan Aplikasi Input KK dan AK untuk Prodeskel, Silahkan hubungi
Telp/SMS/WA: 0813-2265-3397
Related Posts :
Download Lengkap UU Desa, PP, Permendagri, dan PermendesaDownload Lengkap Segala Peraturan mengenai Desa mulai dari UU Desa, PP 43, PP 60, Permendagri 111-11… Read More...
Perubahan Alamat Prodeskel Tahun 2015Setelah Idul Fitri kemarin, banyak teman-teman perangkat desa yang melaporkan tidak bisa membuka web… Read More...
Capaian Input Data Penduduk Provinsi Jawa Tengah vs Data BPS table.tableizer-table { border: 1px solid #CCC; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-s… Read More...
Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada ProdeskelBerikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa d… Read More...
Capaian Input Data Penduduk Kab. Banyumas vs Data BPSSecara keseluruhan, Kab. Banyumas sudah melakukan input data KK dan AK mencapai 50% sebagaimana tabe… Read More...